PayPal Donate

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

BidVertiser

Jumat, 30 April 2010

Shalat Qashar dan Jama’


Shalat Qashar dan Jama’

Jika dalam malasah bersuci terdapat rukhsah (keringanan) dalam bentuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi, maka shalat juga terdapat rukhsah. Rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksnakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
Ada beberapa rukhsah dalam shalat, orang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri mendapatkan rukhsah berupa shalat dengan duduk atau berbaring. Orang yang dalam perjalanan (musfair). Pelajar, atau ketika mahasiswa yang sedang mengikuti perkemahan,karyawisata, KKN, atau ketika sedang berada pada suatu yang sulit, memperoleh rukhsah dalam bentuk qhasar dan jama’. Qhasar adalah meringkas bilangan rakaat shalat dari empat menjadi dua. Sedangkan jama’ merupakan rukhsah berupa dua waktu shalat yang dikumpulkan menjadi satu waktu.

SHALAT QHASAR

Shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas bilangan rakaatnya. Shalat yang dapat di qhasar adalah shalat yang terdiri dari empat rakaat yakni Isya’, Dzuhur, dan Ashar.shalat Shubuh dan magrib tidak dapat di qhasar. Allah SWT Berfirman:

Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengQhasar shalat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adlah yang nyata bagimu. ” (QS. An-Nisa’: 101)

Dalam suatu hadits dari ”aisyah RA dijelaskan:

Mula-mula shalat itu diwajibkan dua rakaat-dua rakaat di Mekah.setelah Rasulullah SAW pindah ke Madinah, shalat yang dua ditambah dua rakaat lagi kecuali magrib, karena ia merupakan witirnya siang hari. Begitu juga shalat fajar atau shubuh, karena bacaannya panjang. Maka jika berpergian, beliau pun shalat seperti yang yang pertama dahulu, yakni yang di fardukan di Mekah." (HR.Ahmad, Baihaqi,Ibnu Hibban, dan Ibnu Khusaimah dari ’Aisyah).


Jarak Diperkenankannya MengQhasar Shalat

Banyak sekali pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mengenai jarak diperbolehnkanya seseorang untuk menqhasar shalat. Ibnu Mundzir menyebutkan ada dua puluh lebih pendapat tentang masalah ini.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah ; jarak yang menjadikan seseorang diperkenankan malakukan shalat qhasar bilamana seseorang telah berpergian sejauh tiga mil, sebagaimana hadits dari Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihaqi dari Yahya bin Yazid bahwa ia berkata:

Saya bertanya kepada Anas bin Malik bin Malik tentang menQhasar shalat. Ia menjawab, ” Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat kalau keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh

Hafizd Ibnu hajar menjelaskan dalam kitab al-fath bahwa hadits inilah yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak berpergian yang diperbolehkan untuk mengqhasar shalat.


Shalat Jama’

Shalat jama’ adalah shalat fardu yang dikumpulkan, yakni dua waktu shalat yang dikumpulkan atau dikerjakan dalam satu waktu. Shalat jama’ dapat dilakukan terbatas hanya pada shalat dzuhur dan Ashar, magrib dengan Isya’. Shalat jama’ dalam pelaksanaannya ada dua yakni sebagai berikut:

  • Jama’ Takdim, yakni menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Dzuhur, atau Magrib dengan dengan Isya dikerjakan pada waktu magrib.
  • Jama’Ta’khir yakni menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Ashar, dan Magrib dengan Isya dilakukan pada saat Isya.


Syarat Shalat Jama’

  • Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama misalnya Dzuhur dahulu kemudian Ashar, dan Magrib dahulu kemudian Isya
  • Niat jama’ dilakukan pada shalat pertama. 
  • Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan shalat sunat atau perbuatan alainnya.


Shalat Jama’ dan Qhasar

Musafir atau orang yang sedang berpergian diperkenankan menjama’ shalat fardhu sekaligus mengqhasarnya. Yakni, mengumpulkan dua buah shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus menyingkat shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Contohnya, shalat jama’ qhasar untuk Dzuhur dan Ashar . maka tata cara pelaksanaannya adalah dua rakaat shalat Dzuhur dikerjakan terlebih dahulu, kemudia iqamah bila berjamaah, lalu dilanjutkan dengan shalat Ashar dua rakaat.


Sebab-sebab Diperkenankannya Shalat Jama’
Diperkenankannya menjama’ shalat pada kondisi-kondisi antara lain:

  • Keika berpergian atau musafir. Orang yang sedang berpergian diperkenankan menjama’ shalat sekaligus mengqhasarnya.
  • Ketika Hujan lebat. Dalam hadits disebutkan: ” Sesungguhnya Nabi SAW telah menjama’ shalat Magrib dan shala Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat”. (HR. Bukhari)
  • Kerana ada keperluan yang amat mendesak. Diperkenankan menjama’ shalat bila ada keprluan yang amat mendesak (selama tidak menjad kebiasaan) sekalipun sedang tidak berpergian. Misalnya:

Seseoang yang mengikuti pawai dari jam 13.00-18.00. ia diperkenankan menjama’ shalat Dzuhur  dengan Ashar pada waktu Dzuhur.
       
Sesorang mempelai atau pengantin yangt akan dopersandingkan dalam resepsi pernikahan pada jam 19.00 . untuk kepentingan ini ia mulai dirias sejak jam 17.00, maka ia boleh menjama’ shalat Magrib dan Isya pada waktu Isya, yakni ketika sespsi selesai.

Orang yang sedang terjebak kemacetan lalu lintas dari jam 17.00, ketiak sampai dirumah jam 19.00, sedangkan waktu shalat Magrib telah habis, maka ia boleh menjama’ shalat Magrib dengan Isya pada waktu Isya.

Shalat di Atas Kendaraan

Ketika kita sedang dalam perjalan dan waktu telah masuk , alangkah baiknya jika turun terlebih dahulu dari kendaraan untuk melaksankan shalat dengan cara mengqhasar sekaligus manjama’nya. Namun, jika tidak memungkinkan dan khawatir waktu shalat habis, maka para ahlul ilmi membolehkan shalat di atas kendaraan. Rukuk,sujud, dan menghadap kiblat dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan. Namaun, ada sebagian ulama yang menilai tidak sah shalat fardhu dikerjakan di atas kendaraan, mengingat rasulullah SAW tidak pernah melakukannya, kecuali shalat sunah.

Diatas pesawat misalnya, jika waktu shalat telah tiba sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan waktui shalat habis sebelum landing disalah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan sesuai kemampuan dalam rukuk,sujud, dan manghadap kiblat, berdasarkan firman Allah SWT:

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. ” (QS. At-Taqhabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:

Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi. ” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Sumber : Buku Pintar Shalat Oleh : M.Khalilurrahman Al Mahfi

Loking For Money Per_Klik

YourNight.com

Penghasil Dolar