PayPal Donate

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

BidVertiser

Jumat, 30 April 2010

Shalat Qashar dan Jama’


Shalat Qashar dan Jama’

Jika dalam malasah bersuci terdapat rukhsah (keringanan) dalam bentuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi, maka shalat juga terdapat rukhsah. Rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksnakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
Ada beberapa rukhsah dalam shalat, orang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri mendapatkan rukhsah berupa shalat dengan duduk atau berbaring. Orang yang dalam perjalanan (musfair). Pelajar, atau ketika mahasiswa yang sedang mengikuti perkemahan,karyawisata, KKN, atau ketika sedang berada pada suatu yang sulit, memperoleh rukhsah dalam bentuk qhasar dan jama’. Qhasar adalah meringkas bilangan rakaat shalat dari empat menjadi dua. Sedangkan jama’ merupakan rukhsah berupa dua waktu shalat yang dikumpulkan menjadi satu waktu.

SHALAT QHASAR

Shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas bilangan rakaatnya. Shalat yang dapat di qhasar adalah shalat yang terdiri dari empat rakaat yakni Isya’, Dzuhur, dan Ashar.shalat Shubuh dan magrib tidak dapat di qhasar. Allah SWT Berfirman:

Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengQhasar shalat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adlah yang nyata bagimu. ” (QS. An-Nisa’: 101)

Dalam suatu hadits dari ”aisyah RA dijelaskan:

Mula-mula shalat itu diwajibkan dua rakaat-dua rakaat di Mekah.setelah Rasulullah SAW pindah ke Madinah, shalat yang dua ditambah dua rakaat lagi kecuali magrib, karena ia merupakan witirnya siang hari. Begitu juga shalat fajar atau shubuh, karena bacaannya panjang. Maka jika berpergian, beliau pun shalat seperti yang yang pertama dahulu, yakni yang di fardukan di Mekah." (HR.Ahmad, Baihaqi,Ibnu Hibban, dan Ibnu Khusaimah dari ’Aisyah).


Jarak Diperkenankannya MengQhasar Shalat

Banyak sekali pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mengenai jarak diperbolehnkanya seseorang untuk menqhasar shalat. Ibnu Mundzir menyebutkan ada dua puluh lebih pendapat tentang masalah ini.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah ; jarak yang menjadikan seseorang diperkenankan malakukan shalat qhasar bilamana seseorang telah berpergian sejauh tiga mil, sebagaimana hadits dari Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihaqi dari Yahya bin Yazid bahwa ia berkata:

Saya bertanya kepada Anas bin Malik bin Malik tentang menQhasar shalat. Ia menjawab, ” Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat kalau keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh

Hafizd Ibnu hajar menjelaskan dalam kitab al-fath bahwa hadits inilah yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak berpergian yang diperbolehkan untuk mengqhasar shalat.


Shalat Jama’

Shalat jama’ adalah shalat fardu yang dikumpulkan, yakni dua waktu shalat yang dikumpulkan atau dikerjakan dalam satu waktu. Shalat jama’ dapat dilakukan terbatas hanya pada shalat dzuhur dan Ashar, magrib dengan Isya’. Shalat jama’ dalam pelaksanaannya ada dua yakni sebagai berikut:

  • Jama’ Takdim, yakni menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Dzuhur, atau Magrib dengan dengan Isya dikerjakan pada waktu magrib.
  • Jama’Ta’khir yakni menjama’ shalat Dzuhur dengan Ashar pada waktu Ashar, dan Magrib dengan Isya dilakukan pada saat Isya.


Syarat Shalat Jama’

  • Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama misalnya Dzuhur dahulu kemudian Ashar, dan Magrib dahulu kemudian Isya
  • Niat jama’ dilakukan pada shalat pertama. 
  • Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan shalat sunat atau perbuatan alainnya.


Shalat Jama’ dan Qhasar

Musafir atau orang yang sedang berpergian diperkenankan menjama’ shalat fardhu sekaligus mengqhasarnya. Yakni, mengumpulkan dua buah shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus menyingkat shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Contohnya, shalat jama’ qhasar untuk Dzuhur dan Ashar . maka tata cara pelaksanaannya adalah dua rakaat shalat Dzuhur dikerjakan terlebih dahulu, kemudia iqamah bila berjamaah, lalu dilanjutkan dengan shalat Ashar dua rakaat.


Sebab-sebab Diperkenankannya Shalat Jama’
Diperkenankannya menjama’ shalat pada kondisi-kondisi antara lain:

  • Keika berpergian atau musafir. Orang yang sedang berpergian diperkenankan menjama’ shalat sekaligus mengqhasarnya.
  • Ketika Hujan lebat. Dalam hadits disebutkan: ” Sesungguhnya Nabi SAW telah menjama’ shalat Magrib dan shala Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat”. (HR. Bukhari)
  • Kerana ada keperluan yang amat mendesak. Diperkenankan menjama’ shalat bila ada keprluan yang amat mendesak (selama tidak menjad kebiasaan) sekalipun sedang tidak berpergian. Misalnya:

Seseoang yang mengikuti pawai dari jam 13.00-18.00. ia diperkenankan menjama’ shalat Dzuhur  dengan Ashar pada waktu Dzuhur.
       
Sesorang mempelai atau pengantin yangt akan dopersandingkan dalam resepsi pernikahan pada jam 19.00 . untuk kepentingan ini ia mulai dirias sejak jam 17.00, maka ia boleh menjama’ shalat Magrib dan Isya pada waktu Isya, yakni ketika sespsi selesai.

Orang yang sedang terjebak kemacetan lalu lintas dari jam 17.00, ketiak sampai dirumah jam 19.00, sedangkan waktu shalat Magrib telah habis, maka ia boleh menjama’ shalat Magrib dengan Isya pada waktu Isya.

Shalat di Atas Kendaraan

Ketika kita sedang dalam perjalan dan waktu telah masuk , alangkah baiknya jika turun terlebih dahulu dari kendaraan untuk melaksankan shalat dengan cara mengqhasar sekaligus manjama’nya. Namun, jika tidak memungkinkan dan khawatir waktu shalat habis, maka para ahlul ilmi membolehkan shalat di atas kendaraan. Rukuk,sujud, dan menghadap kiblat dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan. Namaun, ada sebagian ulama yang menilai tidak sah shalat fardhu dikerjakan di atas kendaraan, mengingat rasulullah SAW tidak pernah melakukannya, kecuali shalat sunah.

Diatas pesawat misalnya, jika waktu shalat telah tiba sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan waktui shalat habis sebelum landing disalah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan sesuai kemampuan dalam rukuk,sujud, dan manghadap kiblat, berdasarkan firman Allah SWT:

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. ” (QS. At-Taqhabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:

Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi. ” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Sumber : Buku Pintar Shalat Oleh : M.Khalilurrahman Al Mahfi

Kamis, 15 April 2010

SHALAT BERJAMAAH



Pengertian Shalat Berjamaah

Sahalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama dan sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang yakni imam dan makmum. Cara mengerjakanya, imam berdiri di depan dan makmum di belakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului .

Shalat yang disunahkan berjamaah sebagai berikut:

-         Shalat fardhu lima waktu
-         Shalat dua hari raya
-         Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
-         Shalat minta hujan
-         Shalat gerhanan matahari dan bulan
-         Shalat jenazah.

Shalat yang dilakukan secara berjamaah lebih baik dan lebih utamadari shalat yang dilakukan sendirian (munfarid). Demikian halnya dengan shalatwajib lima waktu, dapat dilakukan sendirian (meskipun yang utama dilakukan secara berjamaah). Rasulullah SAW menggambarkan dengan perbandingan 27 derajad untuk shalat berjamaah dan 1 derajat untuk dilakukan sendirian. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. ”(HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar)

Maka dua puluh tujuh derajat dalam hadist tersebut bukanlah merupakan arti atau gambaran secara matematis, artinya kelipatan yang lugasdan pasti. Namun tersirat makna bahwa dalam shalat jamaah terkandung hikmah dan keutamaan yang sangat banyak, yang tidak didapat dengan shalat sendirian.

Hukum Shalat Jamaah

Ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjamaah, adayang mengatakan fardu’ain, ada pula yang mengatakan sunah mu’akkad. Namun, yang terbanyak mengatakan bahwa hukumnya adalah sunah muakkad. Hal ini anatara lain didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa shalat berjamaah lebih baik dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Jika shalat berjamaah hukumnya waji, mengapa Rasulullah SAW dalam haditsnya membandingkan derajat shalat berjamaah dengan shalat sendirian, yang juga mengandung makna bahwa shalat sendirian tetap sah. Bila hukumnya wajib, maka shalat sendirian tidak sah dan Rasulullah SAW tidak membandingkan antara keduanya.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat berkjamaah itu hukumnya wajib anatara lain didasarkan  pada hadits nabi yang artinya:

Seseorang tuna (orang buta ) mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya: ” Wahai Rasulullah, saya tidak punya penuntun yang akan membimbimg saya ke masjid ( untuk melaksanakan shalat berjamaah) .” Lantas ia meminta kelonggaran kepada Rasulullah untuk mengerjakan shalat di rumah saja. Rasul lalu mengabulkannya. Namun ketika orang tersebut berbalik hendak pergi, Nabi memanggilnya dan berkata ” Apakah engkau mendengar seruan adxan?” ia pun menjawab: ”ya.” Rasul Bersabda:”Maka jika demikian wajib”; (HR.Muslim dari Abu Hurairah).

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya sunah muakkad, yakni amalan sunah yang amat sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Yang Lebih Berhak Menjadi Imam

  1. Orang yang paling banyak hafalannya di antara jamaah. Jika ada dua orang yang mempunyai kemampuan sama dalam penguasaan al-Qur’an, maka pilih yang lebih banyak mengetahui al-Hadits, dan sekiranya terdapat kesamaan, maka pilih yang lebih tua usianya.
  2. Imam bukan orang yang dibenci oleh jamaah karena urusan agama.
  3. Orang yang masih asing dalam jamaah jangan menjadi imam kecuali dipersilakan oleh imam setempat.

Ketentuan Adab bagi Imam

  1. Imam hendaknya memperhatikan kemampuan atau keadaan jamaahnya, jika jamaah terdiri dari orang-orang tua atau ada yang sakit, maka hendaknya ia meringankan bacaan dan jangan membaca surah yang terlalu panjang.
  2. Imam hendaknya tidak melakukan takbiratul ihlam sebelum dikumandangkan iqamah.
  3. Sebelum memulai shalat, imam hendaknya memperhatikan barisan (shaf) jamaah. Jangan bertakbirarul ihram sebelum makmum merapatkan dan meluruskankan shaf, karenah lurus dan rapatnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shlat berjamaah, dan imam bertanggung jawab atas kesempurnaan pelaksanaan shalat berjamaah.
  4. Saat takbir, baik takbiratul ihram maupun takbir intiqal, hendaknya imam mengeraskan suaranya.
  5. Diam sejenak setelah salam, baru menghadap ke arah jamaah atau makmum yang ada di belakangnya.

Jumat, 09 April 2010

SHALAT JUM'AT

Shalat Jum’at


A. Keutamaan Hari Jum’at

Hari Jum’at adalah hari yang istimewa bagi kaum muslimin. Dimana keutamaan disebutkan dalam hadits yg artinya sebagai berikut:

”Sebaik-baik hari adalah hari yang terbit matahari padanya, yaitu jumat, pada hari itu Adam diciftakan, pada hari itu ia dimasukkan kedalam surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan dari surga”. (HR. Muslim, ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’i dari Abu Hurairah)

Dalam Hadits yang bersumber dari Abu Lubanah al Badari Rasulullah SAW menyebut hari jum’at sebagai ”Sayyidul Ayyam”. Kata ”sayyid” dapar berarti kepala, tuan,pemimpin, dan lain-lain., yakni sebuah kata untuk menggambarkan sesuatu yang lebih dari yang lain. Hadits ini selengkapnya berbunyi yang artinya:

Kepala (seutama-utamanya) adalah hari jumat, dan merupakan hari teragung di sisi Allah Ta’ala, bahkan bagi-Nya ia lebih agung dari hari Raya ’Idul Fitri atau ’Idul Adha. Pada hari jumat itu terjadi lima peristiwa yaitu: (1) Allah ’azza wajalla menciptakan adam As, (2) Allah Ta’allah menurunkan Adam ke Bumi, (3) Allah Ta’allah mewafatkan Adam, (4) pada hari jum’at ada suatu saat dmana tidak ada seorang hambapun memohonkan sesuatu pada-Nya, kecuali akan Allah kabulkan permohonannya itu selama yang dimintanya itu bukan sesuatu yang haram, (5) serta pada hari jumat itu pula terjadi kiamat. (HR. Ibnu Majah dan Abu Lubanah al Badri).


B. Pengertian Sholat Jum’at

Shalat Jumat yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah pada waktu Dzuhur di hari Jumat dan diawali dengan dua khutbah . Hukumnya Fardhu ’ain bagi tiap-tiap muslim dewasa, merdeka,sehat,dan bermukim (tidak sedang berpergian).


C. Hukum Sholat Jum’at

Shalat Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dewasa, berakal sehat , merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), dan berstatus mukim atau menetap (bukan dalam perjalan).

Allah SWT berfirman yang Artinya:

Hai Orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya QS.Al-lumu’ah : 9).

Rasulullah SAW bersabda yang Artinya:

Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit”. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).


D. Syarat Wajib Sholat Juma’ah

1. Islam
2. Baligh (Dewasa) , Anak-anak tidak diwajibkan shalat Jumat.
3. Berakal; orang gila tidak wajib shalat Jumat.
4. Laki-laki; perempuan tidak wajib shalat Jumat
5. Sehat ; orang sakit tidak wajib shalat Jumat.
6. Menetap; orang yang berpergian tidak wajib shalat Jumat


E. Syarat Sah Shalat Jumat

1.
Didirikan di tempat yang penduduknya menetap, baik di kota maupun di desa. Maka tidak sah shalat Jumat jika dilaksanakn di ladang atau sawah yang orang-orangnya hanya sementara berada di sana untuk mangggarap sawah atau ladang. Hingga saat ini, hal ini tidak menjadi polemik karena biasa di kerjakan di masjid-masjid.

2.
Berjamaah. Tidak sah shalat Jumat dilakukan sendirian, mengenai jumlah jmaahnya para ulama berpendapat, ada yang mengatakan minimal 40 orang , ada pula yang mengatakan 4 orang sudah termasuk berjamaah.

3. Dilakukan pada waltu Dzuhur
4. Sebelum shalat Jamat dilaksanakan didahului dengan dua khutbah.


F. Rukun atatu Isi Pokok Khutbah

1. Menyampaikan puji-pujian kepada Allah Seperti mengucap ”Alhamdulillah” dan sejenisnya
2. Membaca shalawat atas abi Muhammad SAW.
3. Membaca Dua Kalimat Syahadat
4. Mewasiatkan taqwa kepda Allah
5. Membaca ayat Al-Qur’an
6. Memohonkan doa dan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua.

G. Tata Cara Pelaksanaan Dua Khutbah

1. Khutbah dimulai sesudah masuk shalat dzujur, yakni sesudah tergelincirnya matahari
2. Khutbah disampaikan dengan cara serta menghadapkan wajah ke arah jamaah.
3. hatib hendaknya mengucapkan salam seketika telah berada di atas mimbar
4.
Khatib berkhutbah dengan penuh semangat, suara lantang dan jelas, kalimat demi kalimat yang di sampaikan tertata baik,fasih,jelas,mudah dipahami,sederhana, dan tidak bertele-tele.
5.
Kedua Khutbah dimulai setelah adzanselesai dikumandangkan dan iqamah pun segera diserukan seketika khutbah kedua selesai.
6. Hendaknya khutbah dipersingkat namun padat dan tidak perlu panjang lebar.

Rasulullah Bersabda yang Artinya:

Sesungguhnya, lamanya (panjangnya) shalat seseorang dan pendeknya (singkatnya) khutbah merupakan tanda kebijaksanaannya. Oleh karena itu ,lamakanlah shalat dan persingkatlah khutbah kalian. (HR. Muslim dan Ahmad dari Ammar bin Yasir).


H. Sunah-sunah Sebelum Jumat

Sebelum berangkat untuk menunaikan shalat Jumat, ada beberapa amalan sunah yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW dan di anjurkan untuk ditunaikan sebagai berikut:

1. Mandi dan memnbersihkan tubuh
2. Memakai pakaian putih.
3. Memotong Kuku, kumis, dan sejenisnya
4. Mamakai wangi-wangian.
5. Memperbanyak membaca Al-Qur’an, Doa, dan dzikir.
6. Melaksanakan shalat sunah sebelum khatib naik mimbar sebatas kemampuan.
7. Memperbanyak doa dan shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
8. Tenang dan Khidmat sewaktu khatib menyampaikan khutbah.


SUMBER : BUKU PINTAR SHALAT by M. Khalilurrahman al-Mahfani (Mahfan)

Rabu, 13 Januari 2010

AL - QUR'AN DIGITAL

Silakan Di Download Al-Qur'an Digital Dibawah Ini...Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua Dan insyallah memberi kemudahan...amin

Insya'allah Kita tidak Hanya Asal membaca dengan nada-nada yang indah tetapi kita dapat juga memahami dari kandungan ayat-ayat Al-qur'an tersebut...insya'allah...Amin

"Tampilan Al-Qur'an Digital"

Download Link:
Download al_quran_digital

KEISTIMEWAAN DAN KEUTAMAAN AL-QUR'AN



Keutamaan yang paling besar ialah bahwa ia dalah kalam Allah, yang pujian terhadapnya telah difirmankan Allah di beberapa ayatnya, yakni sebagaimana berikut ini.

“Dan, ini ( Alquran) adalah kitab yang telah kami turunkan yang Kami berkahi.” (Al-Anam:92)

“Sesungguhnya Alquran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lurus.” (Al-Isra:9)

“Yang tidak datang kepadanya (Alquran) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.” (Fudhilat:42)

Dari hadist Utsman bin Affan r.a., bahwa Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik orang diantara kalian adalah yang paling mempelajari Alquran dan mengajarkannya.” (HR Bukhari)

Al-Fudhail r.a. berkata, “Orang yang membawa (membaca) Alquran sama dengan orang yang membawa panji Islam. Dia tidak perlu bercanda dengan orang-orang yang suka bercanda, berkumpul dengan orang-orang yang suka bermain-main, sebagai bentuk pengagunag terhadap Allah.”

Al-Imam Ahmad bin Hambal Rahimahulullah berkata, “Aku pernah bermimpi bertemu Rabbul Izzati dalam tidur. Aku bertanya kepada-Nya, ‘Ya, Rabbi, apakah sesuatu yang bisa dipergunakan orang-orang untuk mendekatkan diri kepada-Mu?’ Dia menjawab, ‘Dengan kalam-Ku wahai Ahmad.’ Aku bertanya lagi, ‘Dengan disertai pemahaman ataukah tanpa desertai pemahaman?’ Dia menjawab, ‘Dengan pemahaman ataukah dengan pemhaman’.”

Alquran Sebagai Pembela

Abu Umamah r.a. berkata: “Rasulullah SAW telah menganjurkan supaya kami semua mempelajari Alquran, setelah itu Rasulullah SAW memberitahu kelebihan Alquran.”

Telah bersabda Rasulullah SAW, “Belajarlah kamu akan Alquran, di akhirat nanti dia akan datang kepada ahli-ahlinya, yang mana di kala itu orang sangat memerlukannnya. Ia akan datang dalam bentuk seindah-indahnya dan bertanya, ‘Kenalkah kamu kepadaku?’ “

Maka orang yang pernah membaca akan menjawab, “Siapakah kamu?”

Maka berkata Alquran, “Akulah yang kamu cintai dan kamu sanjung, dan juga telah bangun malam untukku dan kamu juga pernah membacaku di waktu siang hari.”

Kemudian berkata orang yang pernah membaca Alquran itu, “Adakah kamu Alquran?”

Lalu Alquran mengakui dan menuntun orang yang pernah membaca mengadap Allah SWT, lalu orang itu diberi kerajaan di tangan kanan dan kekal di tangan kirinya, kemudian dia meletakkan mahkota diatas kepalanya. Pada kedua, ayah dan ibunya pula yang muslim diberi perhiasan yang tidak dapat ditukar dengan dunia walau berlipat ganda, sehingga keduanya bertanya, “Dari manakah kami memperoleh semua ini, padahal amal kami tidak sampai ini?”

Lalu dijawab, “Kamu diberi ini semua karena nak kamu telah mempelajari Alquran.”



Al Qur'an adalah kita suci umat islam yang diturukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul memiliki berbagi keistimewaan / keutamaan dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya sebagai berikut di bawah ini :

1. Memberi pedoman dan petunjuk hidup lengkap beserta hukum-hukum untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh bangsa di mana pun berada serta segala zaman / periode waktu.

2. Memiliki ayat-ayat yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci al-qur'an dapat dipengaruhi jiwanya.

3. Memutus rantai taqlid yang menghilangkan kebebasan berfikir serta memperlemah kemampuan berupaya dan berkarya manusia.

4. Memberi gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.

5. Memiliki ayat-ayat yang menghormati akal pikiran sebagai dasar utama untuk memahami hukum dunia manusia.

6. Menyamakan manusia tanpa pembagian strata, kelas, golongan, dan lain sebagainya. Yang menentukan perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah taqwa.

7. Melepas kehinaan pada jiwa manusia agar terhindar dari penyembahan terhadap makhluk serta menanamkan tauhid dalam jiwa.

Sumber:
http://traigani.wordpress.com

http://organisasi.org

Loking For Money Per_Klik

YourNight.com

Penghasil Dolar